SINDONEWS - Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso menyebut,
Indonesia saat ini masuk kategori darurat dan harus perang terhadap narkotika.
Dimana sekitar 5,9 juta jiwa masyarakatnya positif pengguna.
“Indonesia saat ini sudah
masuk kategori darurat narkoba dan harus dinyatakan perang. Sebab, dalam waktu
satu tahun terakhir sedikitnya 2,6 ton narkoba jenis sabu-sabu yang kita sita,”
ujarnya pria yang akrab disapa Buwas ini kepada wartawan di Medan, Selasa 10
November 2015.
Karena itu, dari
perhitungan yang dilakukan, korban meninggal dunia akibat ketergantungan
narkotika saat ini sekitar 30-40 orang dalam sehari. Sebab, dalam kurun waktu
lima bulan terhitung sejak bulan Juni-November, angka pengguna yang
ketergantungan narkotika naik drastis dari 4,2 juta jiwa menjadi 5,9 juta.
“Narkoba ini pembunuh
massal. Sebab, dampak dari penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang
ditimbulkannya permanen. Ini hasil penelitian pihak medis, bukan penelitian
Budi Waseso,” ujarnya.
Menurut Buwas, kategori
paling banyak menggunakan narkotika saat ini mulai dari tingkat Sekolah
Menengah pertama (SMP) dan SMA. Sebab, pada bandar narkoba telah mendoktrin dan
memberikan hegemoni kepada kaula muda untuk selalu menggunakannya.
“Hasil observasi kita,
anak-anak yang duduk di bangku SMP dan SMA itu harus menggunakan narkoba, kalau
tidak itu namanya tidak gaul, makanya mereka berlomba-lomba untuk menggunakan
narkoba,” ucap dia, sembari menyebut saat ini para bandar narkotika sudah
menyusup hingga ke tingkat Taman Kanak-kanak (TK)."
“Ini ancaman serius,
negara sudah diserang oleh pihak luar. Sebagai prajurit, TNI dipersiapkan untuk
berperang melindungi negara. Karena itu TNI harus terlibat untuk menghancurkannya,”
jelas Buwas.
Ancaman hukuman bagi
pengguna narkotika di Indonesia sangat ringan dibandingkan dengan negara lain.
Di Malaysia, kata dia, untuk pengguna saja hukumannya digantung. Australia juga
begitu termasuk Singapura.
Sedangkan, di Indonesia
masih ada toleransi bagi pengguna bahkan untuk bandar. Padahal, dari hasil
pemeriksaan, semua bandar narkoba dan pengirimnya dinyatakan negatif pengguna.
Tetapi, kurir dan pengedarnya semua positif narkoba.
“Jangankan pengguna,
bandar narkotika saja hukumannya sangat ringan, Freddy Budiman itu contohnya.
Sampai sekarang masih bisa menghirup udara segar bahkan menggunakan fasilitas
dan bisa mendatangkan artis untuk melayani birahinya di dalam sel,” tegas dia.
Sehingga, ke depan
ancaman hukuman bagi pengguna narkoba harus dihabisi. “Apakah ditembak mati,
digantung atau dijadikan makanan buaya. Kalau dimakan buaya kan tidak kena
pidana, karena enggak mungkin buaya itu dibawa ke persidangan atau ditanyai
hakim kan? Atau bahkan berapa banyak narkoba yang dibawa pelaku itu harus
digunakan sendiri supaya over dosis, kan lama-lama mati juga?” ungkapnya.
Buwas mengakui, selama
ini banyak oknum Polri maupun BNN menjadi markus dalam penindakan untuk
memberikan keringanan bagi pengguna narkotika dengan cara mengurangi pasal jika
sudah ditangkap. “Mau pasal berapa? Rehap atau pidana? Kalau rehab bayar
berapa? Itulah yang terjadi selama ini makanya dengan mudah
terkontaminasi."
"Di semua lini sudah
kena, Oleh karena itu ke depan saya tidak mau lagi mendengar ada markus,”
pungkas Buwas.
ANALISA
Narkoba
memang sudah menjadi ancaman nasional, karena begitu berbahayanya dampak dari
penyalahgunaan narkoba sehingga kurang lebih 30-50 jiwa melayang tiap harinya. Masalah
narkoba memang harus menjadi perhatian khusus bagi para orang tua, penegak hukum
dan masyarakat, guna mencegah penyalahgunaan narkoba.
Terdapat
3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam
penyalahgunakan narkoba. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri sendiri,
faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.
1.
Diri sendiri
a. Keingintahuan
yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di
kemudian hari.
b. Keinginan
untuk mencoba-coba kerena penasaran.
c. Keinginan
untuk bersenang-senang.
d. Keinginan
untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.
e. Workaholic
agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang).
f.
Lari dari masalah, kebosanan, atau
kesedihan hidup.
g. Mengalami
kelelahan dan menurunya semangat belajar.
h. Menderita
kecemasan dan kesedihan.
i. Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua
hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.
j.
Karena ingin menghibur diri dan menikmati
hidup sepuas-puasnya.
k. Upaya
untuk menurunkan berat badan atau kegemukan dengan menggunakan obat penghilang
rasa lapar yang berlebihan.
l. Merasa tidak dapat perhatian, tidak
diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan
pergaulan.
m. Ketidakmampuan
menyesuaikan diri dengan lingkungan.
n. Ketidaktahuan
tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
o. Pengertian
yang salah bahwa mencoba narkoba sekali-kali tidak akan menimbulkan masalah.
p. Tidak
mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkoba.
q. Tidak
dapat atau tidak mampu berkata TIDAK pada narkoba.
2.
Faktor keluarga
a. Keluarga
bermasalah atau broken home.
b. Ayah,
ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap nrkoba.
c. Lingkungan
pergaulan atau komunitas yang salah satu atau beberapa atau bahkan semua
anggotanya menjadi penyalahguna atau pengedar gelap narkoba.
d. Sering
berkunjung ke tempat hiburan (café, diskotik, karoeke, dll.).
e. Mempunyai
banyak waktu luang, putus sekolah atau menganggur.
f.
Lingkungan keluarga yang kurang / tidak
harmonis.
g. Lingkungan
keluarga di mana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian,
dan saling menghargai di antara anggotanya.
h. Orang
tua yang otoriter.
i.
Orang tua/keluarga yang permisif, tidak
acuh, serba boleh, kurang/tanpa pengawasan.
j.
Orang tua/keluarga yang super sibuk
mencari uang/di luar rumah.
k. Lingkungan
sosial yang penuh persaingan dan ketidakpastian.
l. Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk,
orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuan,
hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat, kemacetan lalu lintas, kekumuhan,
pelayanan public yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas.
m. Kemiskinan,
pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.
3.
Faktor ketersediaan narkoba
Narkoba
itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba
karena
:
a. Narkoba
semakin mudah didapat dan dibeli.
b. Harga
narkoba semakin murah dan dijangkau oleh daya beli masyarakat.
c. Narkoba
semakin beragam dalam jenis, cara pemakaian, dan bentuk kemasan.
d. Modus
Operandi Tindak pidana narkoba makin sulit diungkap aparat hukum.
e. Masih
banyak laboratorium gelap narkoba yang belum terungkap.
f. Sulit terungkapnya kejahatan computer dan
pencucian uang yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkoba.
g. Semakin
mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba.
h. Bisnis
narkoba menjanjikan keuntugan yang besar.
i. Perdagangan narkoba dikendalikan oleh
sindikat yagn kuat dan professional. Bahan dasar narkoba (prekursor) beredar bebas
di masyarakat.
Sharing
knowledge tentang bahaya narkoba sangat
di perlukan, agar masyarakat sadar dan ikut membantu mencegah beredarnya
narkoba di lingkungan masyarakat. Tentunya kegiatan tersebut harus di dukung
penuh oleh pemerintah, dengan cara memperberat hukuman bagi pengguna maupun
pengedar narkoba, dengan maksud memberikan efek jera. Serta membuat atiran yang
memperketat pengawasan ekspor & impor, dimana proses ekspor impor merupakan
salah satu celah perdagangan narkoba.