A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Perjalanan penjang sejarah bangsa
indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahan kan kemerdekaan menimbulakan
kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh bangsa indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang, kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah
ditunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan
perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia. Semangat
inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara indonesia. Selain itu
nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan untujk memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta terbukti
keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakan,
berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang keritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
Globalisasi di pengaruhi oleh kuatnya
pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan itnernational. Negara-negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokrasi, hak asasi
manusia, dan lingkunganhidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga di tandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi,
komunikasi dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan
seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar bisa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan mas yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini
memerluakan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga indonesia pada umumnya
dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui
pendidikan kewarganegaraan
B. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1. UUD
1945
a. Pembukaan
Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia
tentang kemerdekaan.
b. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat keputusan DIRJEN DIKTI no.43/DIKTI/KEP/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
Dengan
di berikannya pendidikan kewarganegaan pada warga negara Republik Indonesia, agar
tiap-tiap warga dapat mengetahui hak-hak dan kewajibannya, sesuai dengan
landasan hukum di atas.
C. TUJUAN PENDIDIKAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara
berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi berikutnya
secara berguna ( berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan
dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus dengan pendidikan
kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi masa depan yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan
hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, dan pola sikap sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu demi tetap utuh dan tegaknya Ngera
Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta
seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia
yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa krikulum dan isi pendidikan yang
memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama
dan pendidikan kewarganegaraan terus di tingkatkan dan di kembangkan di
semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan
kewajiban warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan, warga
negara Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam
perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek
kehidupan, khusunya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan
sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menguasai IPTEK,
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia agar memiliki daya saing, serta
memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan juga dapat berfikir
objektif, rasional dan mandiri.
D. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Didalam kamus besar indonesia edisi kedua,
“bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta memiliki pemeritahan sendiri, atau bisa di artikan sebagai kumpulan
manusi yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
“negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengetahaui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
“negara”
juga dapat di artikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1.
Teori terbentuknya Negara
a. Teori
Hukum Alam (Plato & Aristoteles).
Kondisi Alam ~> Berkembangnya manusia
~> Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan,
termasuk terciptanya suatu negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah
kekerasan, manusia akan musnah jika ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di
dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan
b. Peleburan
c. Pemisahan
diri
d. Penduduk
atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur negara
a. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat
danperairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun secara de
facto, dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
3.
Bentuk negara
a. Negara
kesatuan
1. Negara
kesatuan dengan sistem sentralis.
2. Negara
kesatuan dengan sistem desentralis.
b. Negara
serikat
Dalam negara serikat ada negara, yaitu
negara bagian. Misal Amerika Serikat yang memiliki bebebrapa negara bagian.
E. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a.
Hak warga negara
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
4. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (pasal 28B ayat 2)
5. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Hak-hak
di atas, merupakan beberapa hak setiap warga negara republik indonesia, yanga
mana hak-hak tersebut terkandung dalam pasal yang terdapat pada UUD 1945.
b.
Kewajiban warga negara
1. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Referensi
:
Buku
seri diktat kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma edisi
2007.
UUD
1945 dengan amandemen.
Buku
Pendidikan Pancasila, Paradigma karangan prof.kaelan tahun 2002.