KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seluruh alam. segala puji dan syukur bagi-Nya yang telah memberikan nikmat pada setiap makhlukNya. dan solawat serta salam semoga tetap tercurah atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Alhamdulillah penulis dapat menyelesaIkan makalah ini dengan judul “WARGANEGARA DAN NEGARA” tepat waktu.
saya mengucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan yang telah membantu dan memberikan dukungan, hingga selelsainya makalah ini.
di dunia ini tidak ada yang sempurna. begitupun makalah ini. maka dari itu, saya mengharapkan kritik dan sarannya, untuk kemajuan dalam membuat makalah yang akan datang.
Jakarta, Januari 2015
penulis
Daftar isi
KATA PENGANTAR…………………………
DAFTAR ISI…………………………………
Bab I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………
1.2 Tujuan Penulisan…………………
1.3 Rumusan Masalah..........................
Bab II TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian Negara…………………
2.2 keberadaan negara………
2.3 Tujuan Negara ……………………
2.4 pengertian warga negara……………
2.5 Hak dan Kewajiban Wargaegara………
2.6 Hubungan negara dan warganegara..............
Bab III TINJAUAN KASUS
3.1. Kesimpulan…………………………………
3.2 Saran…………………………………………
Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan penuliasan
Latar belakang warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negar.
1.2 Tujuan penuliasan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana warga dan negaranya mampu mewujudkan persatuan Negara itu sendiri dengan kemampuan suatu negara tersebut di sertai dengan adanya hak dan kewajiban dari suatu Negara,Hukum,Pemerintah dan pengertiannya.
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
- Apa pengertian negara
- Apa tujuan negara
- Apa pengertian warganegara
- Apa hak dan kewajiban warganegara
- Apa hubungan antara negara dan warganegara
BAB 2
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2.2 Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak.
2.3 Tujuan Negara
Adapun tujuan negara menurut beberapa pandangan para ahli. diantaranya adalah :
Adapun tujuan negara menurut beberapa pandangan para ahli. diantaranya adalah :
- Tujuan Negara Menurut Emmanuel Kank Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
- Tujuan Negara Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
- Tujuan Negara Menurut Machiaveli dan Shang Yang : Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
- Tujuan Negara Menurut Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
- Tujuan Negara Menurut Welfare State = Soscial Service State Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Berdasarkan pernyataan diatas dapat kita simpulkan tujuan dari negara yaitu:
- Menjaga keamanan dan ketertiban
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- Melaksanakan sistem pertahanan
- Menegakkan keadilan
2.4 Pengertian Warganegara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah pengertian warganegara menurut para ahli dan UU :
- Menurut A.S. Hikam : bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Menurut Koerniatmanto S : warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
- UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
2.5 Hak dan kewajiban warganegara
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
2.6 Hubungan negara dan warganegara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara(warganegara) adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat di artikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
BAB 3
TINJAUAN KASUS
3.1 Kesimpulan
Warganegara adalah orang yang menempati suatu negara. sedangkan Negara adalah tempat dimana warganegara tinggal. jadi keduanya saling baerkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. bila salah satunya tidak ada, maka yang disebut Negara dan Warganegara itu juga tidak ada.
3.2 Saran
Setiap warga negara harus saling menghormati satu sama lain, saling merangkul, saling kerjasama, saling mengingatkan dalam hal yang positif dsb, demi menciptakan negara yang aman, damai dan tentram untuk ditempati.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar