Sabtu, 22 April 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



HAK ASASI MANUSIA

1.       Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan dengan segala harkat dan martabatnya yang tinggi. Hal itulah yang membedakannya dengan makhluk lain. Hak asasi manusia ini sifat-sifatnya mendasar dan fundamental. Dalam arti, pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan harkat, martabat, dan cita-citanya. Hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada suatu garis besar, bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:

a)        John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:
1)        Hak asasi harus dikorbankan untukkepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
2)    Hak asasi semakin berkembang meliputiberbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik,ekonomi, dan sosial budaya.

b)        Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yangdimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan darihakikatnya sehingga sifatnya suci.

c)        UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak AsasiManusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat padahakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang MahaEsa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabatmanusia

Macam-macam HAM
1.        Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asas pribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
2.        Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak kepemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3.        Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal dengan hak kesamaan hukum.
4.        Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, arau saran.
5.        Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
6.        Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial budaya.

Dari macam-macam hak asasi manusia di atas, yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah :
a)        Hak untuk hidup
b)        Hak untuk mendapat pekerjaan
c)        Hak kemerdekaan dan keamanan
d)        Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
e)        Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
f)         Hak untuk memiliki suatu benda
g)        Hak untuk mengeluarkan pendapat
h)        Hak bebas dalam memeluk agama
i)         Hak untuk berdagang
j)         Hak untuk mendapat pendidikan
k)        Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
l)         Dan masih banyak lagi.

Berikut ini Pasal-pasal tentanag Hak asasi manusia ( HAM ) di Indonesia :
Pasal 27 UUD 1945 :
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya.
2.    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28 B
1.  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2. Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

Pasal 28 D
1.  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2.   Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3.    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4.    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

Pasal 28 E
1.   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2.   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3.    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G
1.    Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H
1.   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3. Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4.    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I
1.  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4.  Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
5.    Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

Pasal 29
1.    Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
2.  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal 30 ayat (1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 31
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2.    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 32 Ayat (1)
Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pasal 33
1.    Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya untukkemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1.  HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.   HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.  HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).


REFERENSI
UUD 45 dengan amandemen

0 komentar: