Sabtu, 22 April 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



DEMOKRASI

1.    KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

A)      Prinsip-prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1)        Kedaulatan rakyat
2)        Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3)        Kekuasaan mayoritas
4)        Hak-hak minoritas
5)        Jaminan hak asasi manusia
6)        Pemilihan yang bebas dan jujur
7)        Persamaan di depan hukum
8)        Proses hukum yang wajar
9)        Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10)    Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11)    Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

B)      Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1)      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil
2)        Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

C)      Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1)        Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung(perwakilan).
2)        Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3)        Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4)     Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

2.    BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1)        Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2)        Pemerintahan Republik

1.        Pemerintahan Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos  yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.
a)        Monarki mutlak
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.Monarki konstitusional
b)        Monarki konstitusional
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
c)        Monarki Parlementer
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.

2.        Pemerintahan Republik
berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan Republik dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
a)   Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b)  Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c)   Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
d)        Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif.

Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
a)        Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
b)        Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
c)        Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

3.        PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAULUAN BELA NEGARA
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa danbernegara.
Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelarn setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemedekaan, kedaulatan negara, persatuan dn kesatuan bangsa, keutuhan wilayah nusantara serta nilai-nilai pancasila dan UUD’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasa27 ayat(3), bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara. Hal ini menunjukan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup 2 arti:
1)    bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD’45 da perundang-undangan yang berlaku.
2)    bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuaidengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara:
1)        Pengalaman sejarah perjuangan republik indonesia
2)        Keadaan penduduk yang besar
3)        Kedudukan wilayah geografis nusantara yang srategis
4)        Kekayaan sumber daya alam
5)        Perkembangan kemajuan iptek
6)        Kemungkinan timbulnya bencana alam.



DAFTAR PUSTAKA
1. SUMBER 1
2. SUMBER 2
3. SUMBER 3
4. SUMBER 4

0 komentar: