DEMOKRASI
1.
KONSEP
DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
A)
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Setiap
prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
1)
Kedaulatan rakyat
2)
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari
yang diperintah
3)
Kekuasaan mayoritas
4)
Hak-hak minoritas
5)
Jaminan hak asasi manusia
6)
Pemilihan yang bebas dan jujur
7)
Persamaan di depan hukum
8)
Proses hukum yang wajar
9)
Pembatasan pemerintah secara
konstitusional
10) Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik
11) Nilai-nilai
tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
B)
Asas
pokok demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok
demokrasi, yaitu:
1) Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil
2)
Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi
kepentingan bersama.
C)
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada
di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu
tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1)
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat)
dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung(perwakilan).
2)
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidang.
3)
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
4) Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
2.
BENTUK
DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Ada dua bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara, antara lain :
1)
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2)
Pemerintahan Republik
1.
Pemerintahan Monarki
Monarki,
berasal dari bahasa Yunani monos yang
berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja. Monarki atau sistem pemerintahan
kerajaan adalah sistem tertua di dunia.
a)
Monarki mutlak
Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya
tidak terbatas.Monarki konstitusional
b)
Monarki konstitusional
Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan
raja dibatasi oleh konstitusi.
c)
Monarki Parlementer
Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya
yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.
Pemerintahan Republik
berasal
dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti
rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan
oleh dan untuk kepentingan orang banyak
Menurut John Locke,
kekuasaan pemerintahan Republik dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
a) Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b) Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c) Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
d)
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
a)
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat
undang-undang.
b)
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan
undang-undang.
c)
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk
mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
3.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAULUAN BELA NEGARA
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara
menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela
negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela
negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan
tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
Bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa danbernegara.
Wujud
dari usaha bela negara
Kesiapan
dan kerelarn setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemedekaan,
kedaulatan negara, persatuan dn kesatuan bangsa, keutuhan wilayah nusantara
serta nilai-nilai pancasila dan UUD’45.
Asas
demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan
pasa27 ayat(3), bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban warga
negara. Hal ini menunjukan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan
negara mencakup 2 arti:
1) bahwa setiap warga negara turut serta
dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD’45 da perundang-undangan yang berlaku.
2) bahwa setiap warga negara harus turut serta
dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuaidengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
Motivasi
dalam pembelaan negara:
1)
Pengalaman sejarah perjuangan republik
indonesia
2)
Keadaan penduduk yang besar
3)
Kedudukan wilayah geografis nusantara yang
srategis
4)
Kekayaan sumber daya alam
5)
Perkembangan kemajuan iptek
6)
Kemungkinan timbulnya bencana alam.
0 komentar:
Posting Komentar