HAK ASASI MANUSIA
1.
Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada
hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Manusia
adalah makhluk ciptaan tuhan dengan segala harkat dan martabatnya yang tinggi.
Hal itulah yang membedakannya dengan makhluk lain. Hak asasi manusia ini
sifat-sifatnya mendasar dan fundamental. Dalam arti, pelaksanaannya mutlak
diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan harkat, martabat, dan
cita-citanya. Hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia
tanpa membedakan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Dalam
berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia
mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada suatu garis
besar, bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia
yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya.
Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen
HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:
a)
John Locke (Two Treaties on Civil
Government)
Hak
asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena
manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang
lain, oleh sebab itu:
1)
Hak asasi harus dikorbankan
untukkepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
2) Hak asasi semakin berkembang
meliputiberbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik,ekonomi,
dan sosial budaya.
b)
Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak
asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yangdimiliki manusia
nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan darihakikatnya sehingga sifatnya
suci.
c)
UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak
AsasiManusia)
Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat padahakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang MahaEsa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjungtinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabatmanusia
Macam-macam
HAM
1.
Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asas pribadi adalah hak
kebebasan beragama, beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, menyatakan
pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
2.
Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi
meliputi hak kepemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta hak
untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3.
Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan
hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal dengan hak kesamaan hukum.
4.
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu,
.hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan petisi,
kritik, arau saran.
5.
Hak asasi dalam perlindungan hukum
(procedural rights)
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak
untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penangkapan, penggeledahan,
penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
6.
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social
and culture rights)
Hak asasi sosial dan
kebudayaan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan
kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial budaya.
Dari
macam-macam hak asasi manusia di atas, yang pasti dimiliki oleh setiap manusia
adalah :
a)
Hak untuk hidup
b)
Hak untuk mendapat pekerjaan
c)
Hak kemerdekaan dan keamanan
d)
Hak untuk diakui kepribadiannya menurut
hukum
e)
Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu
negara
f)
Hak untuk memiliki suatu benda
g)
Hak untuk mengeluarkan pendapat
h)
Hak bebas dalam memeluk agama
i)
Hak untuk berdagang
j)
Hak untuk mendapat pendidikan
k)
Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
l)
Dan masih banyak lagi.
Berikut ini Pasal-pasal tentanag Hak
asasi manusia ( HAM ) di Indonesia :
Pasal 27 UUD 1945 :
1. Segala
warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah
2. Setiap
orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
1. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2. Setiap
orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja
3. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai hati nuraninya.
3. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1. Setiap
orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasinya.
2. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
2. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3. Setiap
orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun
dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
3. Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
4. Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah
5. Untuk
menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam
menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
Pasal 29
1. Negara
berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
2. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 30 ayat (1)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
Pasal 31
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2. Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Pasal 32 Ayat (1)
Negara
mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
Pasal 33
1. Perekonomian
disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan
di pergunakan untuk sebesar-besarnya untukkemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
1. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
2. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
REFERENSI
UUD 45 dengan amandemen
0 komentar:
Posting Komentar