Minggu, 19 Juni 2016

INDONESIA DARURAT NARKOBA




SINDONEWS - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso menyebut, Indonesia saat ini masuk kategori darurat dan harus perang terhadap narkotika. Dimana sekitar 5,9 juta jiwa masyarakatnya positif pengguna.

“Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat narkoba dan harus dinyatakan perang. Sebab, dalam waktu satu tahun terakhir sedikitnya 2,6 ton narkoba jenis sabu-sabu yang kita sita,” ujarnya pria yang akrab disapa Buwas ini kepada wartawan di Medan, Selasa 10 November 2015.

Karena itu, dari perhitungan yang dilakukan, korban meninggal dunia akibat ketergantungan narkotika saat ini sekitar 30-40 orang dalam sehari. Sebab, dalam kurun waktu lima bulan terhitung sejak bulan Juni-November, angka pengguna yang ketergantungan narkotika naik drastis dari 4,2 juta jiwa menjadi 5,9 juta.

“Narkoba ini pembunuh massal. Sebab, dampak dari penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang ditimbulkannya permanen. Ini hasil penelitian pihak medis, bukan penelitian Budi Waseso,” ujarnya.

Menurut Buwas, kategori paling banyak menggunakan narkotika saat ini mulai dari tingkat Sekolah Menengah pertama (SMP) dan SMA. Sebab, pada bandar narkoba telah mendoktrin dan memberikan hegemoni kepada kaula muda untuk selalu menggunakannya.

“Hasil observasi kita, anak-anak yang duduk di bangku SMP dan SMA itu harus menggunakan narkoba, kalau tidak itu namanya tidak gaul, makanya mereka berlomba-lomba untuk menggunakan narkoba,” ucap dia, sembari menyebut saat ini para bandar narkotika sudah menyusup hingga ke tingkat Taman Kanak-kanak (TK)."

“Ini ancaman serius, negara sudah diserang oleh pihak luar. Sebagai prajurit, TNI dipersiapkan untuk berperang melindungi negara. Karena itu TNI harus terlibat untuk menghancurkannya,” jelas Buwas.
Ancaman hukuman bagi pengguna narkotika di Indonesia sangat ringan dibandingkan dengan negara lain. Di Malaysia, kata dia, untuk pengguna saja hukumannya digantung. Australia juga begitu termasuk Singapura.

Sedangkan, di Indonesia masih ada toleransi bagi pengguna bahkan untuk bandar. Padahal, dari hasil pemeriksaan, semua bandar narkoba dan pengirimnya dinyatakan negatif pengguna. Tetapi, kurir dan pengedarnya semua positif narkoba.

“Jangankan pengguna, bandar narkotika saja hukumannya sangat ringan, Freddy Budiman itu contohnya. Sampai sekarang masih bisa menghirup udara segar bahkan menggunakan fasilitas dan bisa mendatangkan artis untuk melayani birahinya di dalam sel,” tegas dia.

Sehingga, ke depan ancaman hukuman bagi pengguna narkoba harus dihabisi. “Apakah ditembak mati, digantung atau dijadikan makanan buaya. Kalau dimakan buaya kan tidak kena pidana, karena enggak mungkin buaya itu dibawa ke persidangan atau ditanyai hakim kan? Atau bahkan berapa banyak narkoba yang dibawa pelaku itu harus digunakan sendiri supaya over dosis, kan lama-lama mati juga?” ungkapnya.

Buwas mengakui, selama ini banyak oknum Polri maupun BNN menjadi markus dalam penindakan untuk memberikan keringanan bagi pengguna narkotika dengan cara mengurangi pasal jika sudah ditangkap. “Mau pasal berapa? Rehap atau pidana? Kalau rehab bayar berapa? Itulah yang terjadi selama ini makanya dengan mudah terkontaminasi."

"Di semua lini sudah kena, Oleh karena itu ke depan saya tidak mau lagi mendengar ada markus,” pungkas Buwas.



ANALISA

Narkoba memang sudah menjadi ancaman nasional, karena begitu berbahayanya dampak dari penyalahgunaan narkoba sehingga kurang lebih 30-50 jiwa melayang tiap harinya. Masalah narkoba memang harus menjadi perhatian khusus bagi para orang tua, penegak hukum dan masyarakat, guna mencegah penyalahgunaan narkoba.
Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkoba. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri sendiri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.

1.      Diri sendiri

a.  Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari.
b.       Keinginan untuk mencoba-coba kerena penasaran.
c.        Keinginan untuk bersenang-senang.
d.  Keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.
e.       Workaholic agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang).
f.        Lari dari masalah, kebosanan, atau kesedihan hidup.
g.      Mengalami kelelahan dan menurunya semangat belajar.
h.      Menderita kecemasan dan kesedihan.
i.  Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.
j.        Karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya.
k. Upaya untuk menurunkan berat badan atau kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan.
l.  Merasa tidak dapat perhatian, tidak diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan  keluarga atau lingkungan pergaulan.
m.     Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan.
n.       Ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
o.  Pengertian yang salah bahwa mencoba narkoba sekali-kali tidak akan menimbulkan  masalah.
p.  Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok  pergaulan untuk menggunakan narkoba.
q.       Tidak dapat atau tidak mampu berkata TIDAK pada narkoba.

2.      Faktor keluarga

a.       Keluarga bermasalah atau broken home.
b.     Ayah, ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan  pengedar gelap nrkoba.
c.      Lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satu atau beberapa atau bahkan semua anggotanya menjadi penyalahguna atau pengedar gelap narkoba.
d.      Sering berkunjung ke tempat hiburan (cafĂ©, diskotik, karoeke, dll.).
e.       Mempunyai banyak waktu luang, putus sekolah atau menganggur.
f.        Lingkungan keluarga yang kurang / tidak harmonis.
g.      Lingkungan keluarga di mana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di antara anggotanya.
h.      Orang tua yang otoriter.
i.        Orang tua/keluarga yang permisif, tidak acuh, serba boleh, kurang/tanpa pengawasan.
j.        Orang tua/keluarga yang super sibuk mencari uang/di luar rumah.
k.      Lingkungan sosial yang penuh persaingan dan ketidakpastian.
l.   Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuan, hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat, kemacetan lalu lintas, kekumuhan, pelayanan public yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas.
m.    Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.

3.      Faktor ketersediaan narkoba

Narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba
karena :

a.       Narkoba semakin mudah didapat dan dibeli.
b.      Harga narkoba semakin murah dan dijangkau oleh daya beli masyarakat.
c.       Narkoba semakin beragam dalam jenis, cara pemakaian, dan bentuk kemasan.
d.      Modus Operandi Tindak pidana narkoba makin sulit diungkap aparat hukum.
e.       Masih banyak laboratorium gelap narkoba yang belum terungkap.
f.    Sulit terungkapnya kejahatan computer dan pencucian uang yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkoba.
g.      Semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba.
h.      Bisnis narkoba menjanjikan keuntugan yang besar.
i.       Perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat yagn kuat dan professional. Bahan dasar narkoba (prekursor) beredar bebas di masyarakat.


Sharing knowledge tentang bahaya narkoba  sangat di perlukan, agar masyarakat sadar dan ikut membantu mencegah beredarnya narkoba di lingkungan masyarakat. Tentunya kegiatan tersebut harus di dukung penuh oleh pemerintah, dengan cara memperberat hukuman bagi pengguna maupun pengedar narkoba, dengan maksud memberikan efek jera. Serta membuat atiran yang memperketat pengawasan ekspor & impor, dimana proses ekspor impor merupakan salah satu celah perdagangan narkoba.