Rabu, 29 Maret 2017

FLOWCHART KIPAS ANGIN OTOMATIS MENGGUNAKAN SENSOR PIR PADA GUDANG BERUKURAN 3X3 METER



Penjelasan :

1.      Bagian pertama adalah terminal symbol, berfungsi untuk memulai aliran proses pada flowchart kipas angin otomatis menggunakan sensor PIR.

2.      Pada bagian input symbol, menggunakan pancaran sinar inframerah passive yang di pancarkan oleh tubuh manusia. karena Sensor PIR ini bekerja dengan menangkap pancaran sinar inframerah pasif yang dimiliki setiap benda dengan suhu benda diatas nol mutlak. Seperti tubuh manusia yang memiliki suhu tubuh kira-kira 32 derajat celcius, yang merupakan suhu panas yang khas yang terdapat pada lingkungan. Pancaran sinar inframerah inilah yang kemudian ditangkap oleh sensor PIR.

3.      Di bagian decision, ada dua kemungkinan, 1. sensor PIR mendeteksi manusia di dalam gudang. 2. Sensor PIR tidak mendeteksi manusia di alam gudang. Kemudian dari dua kemungkina tersebut, dilanjutkan ke bagian proses. sensor PIR disni hanya bereaksi pada tubuh manusia saja, Hal ini disebabkan karena adanya IR Filter yang menyaring panjang gelombang sinar inframerah pasif. IR Filter dimodul sensor PIR ini mampu menyaring panjang gelombang sinar inframerah pasif antara 8 sampai 14 mikrometer, sehingga panjang gelombang yang dihasilkan dari tubuh manusia yang berkisar antara 9 sampai 10 mikrometer ini saja yang dapat dideteksi oleh sensor.

4.      Pada bagian proses, ada 2 kondisi. Yaitu kondisi kipas angin ON/bekerja, dan kondisi kipas angin OFF/berhenti bekerja. kipas angin akan ON/Bekerja, bila sensor PIR mendeteksi manusia di dalam gudang. Dan kipas angin akan off/berhenti bekerja bila sensor PIR tidak mendeteksi manusia di dalam gudang.

5.      Pada bagian akhir adalah terminal symbol, berfungsi untuk mengakhiri aliran proses flowchart kipas angin otomatis menggunakan sensor PIR.

      Refensi :  cara kerja sensor PIR

Minggu, 26 Maret 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A.  LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan penjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahan kan kemerdekaan menimbulakan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh  bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang, kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan untujk memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakan, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang keritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi di pengaruhi oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan itnernational. Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkunganhidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga di tandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar bisa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan mas yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerluakan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan

B.  LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
      1.      UUD 1945
a.  Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.   Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

       2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 3.   Surat keputusan DIRJEN DIKTI no.43/DIKTI/KEP/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan                kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

     Dengan di berikannya pendidikan kewarganegaan pada warga negara Republik Indonesia, agar tiap-tiap warga dapat mengetahui hak-hak dan kewajibannya, sesuai dengan landasan hukum di atas.

C.  TUJUAN PENDIDIKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi berikutnya secara berguna ( berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu mengantisipasi masa depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, dan pola sikap sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu demi tetap utuh dan tegaknya Ngera Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa krikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama  dan pendidikan kewarganegaraan terus di tingkatkan dan di kembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang :
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek kehidupan, khusunya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia agar memiliki daya saing, serta memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan juga dapat berfikir objektif, rasional dan mandiri.

D.  PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Didalam kamus besar indonesia edisi kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta memiliki pemeritahan sendiri, atau bisa di artikan sebagai kumpulan manusi yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
“negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahaui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
“negara” juga dapat di artikan  sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
      1.      Teori terbentuknya Negara
a.       Teori Hukum Alam (Plato & Aristoteles).
Kondisi Alam ~> Berkembangnya manusia ~> Tumbuh Negara.
b.      Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan, termasuk terciptanya suatu negara.
c.       Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah jika ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.       Penaklukan
b.      Peleburan
c.       Pemisahan diri
d.      Penduduk atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

       2.      Unsur negara
a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat danperairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun secara de facto, dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.

        3.      Bentuk negara
a.       Negara kesatuan
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralis.
2.      Negara kesatuan dengan sistem desentralis.

b.      Negara serikat
Dalam negara serikat ada negara, yaitu negara bagian. Misal Amerika Serikat yang memiliki bebebrapa negara bagian.

E.  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
      a.       Hak warga negara
1.  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.     Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (pasal 28B ayat 2)
5.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.  Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Hak-hak di atas, merupakan beberapa hak setiap warga negara republik indonesia, yanga mana hak-hak tersebut terkandung dalam pasal yang terdapat pada UUD 1945.

        b.      Kewajiban warga negara
1.    Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4.     Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Referensi :
Buku seri diktat kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma edisi 2007.
UUD 1945 dengan amandemen.
Buku Pendidikan Pancasila, Paradigma karangan prof.kaelan tahun 2002.