Selasa, 25 April 2017

PEMROGRAMAN KIPAS ANGIN OTOMATIS MENGGUNAKAN SENSOR PIR PADA GUDANG BERUKURAN 3X3 METER



pada postingan sebelumnya, DISINI telah di jelaskan mengenai flowchart dari cara kerja Kipas angin otomatis menggunakan sensor pir pada gudang berukuran 3x3 meter.
Dibawah ini adalah program+penjelasan dari alat tersebut, Dimana untuk bagian input menggunakan sensor PIR, dan pada bagian proses menggunakan mikrokontroler Arduino uno. Dan pada bagian output, menggunakan Relay, dimana kontak NO pada relay di hubungkan dengan sumber tegangan 220V sebagain inputan untuk menghidupkan kipas angin.

Keterangan :
1.    Pin VCC pada sensor PIR di jumper ke 5V power pada arduino
2.    Pin OUT pada sensor PIR di jumper ke digital pin 2 pada arduino
3.    Pin GND pada sensor PIR di jumper ke GND power pada arduino
4.    Jumper input Relay ke pin digital pin 3 di arduino
5.    Jumper output Relay ke GND power di arduino

//deklarasi pin yang digunakan
int pinRelay = 3;                                 // Memilih pin untuk Relay
int pinPir = 2;                                      // Memilih pin untuk sensor PIR
void setup()
{
  //inisialisasi pin
  pinMode(pinRelay, OUTPUT);        // jadikan Relay sebagai Output
  pinMode(pinPir, INPUT);                // jadikan Sensor PIR sebagai Input
  delay(2000);
}
void loop()
{
int readPir = digitalRead(pinPir);                   //baca nilai yang diberikan oleh sensor pir
if(readPir == HIGH)                                       //jika sensor pir mendeteksi adanya manusia                                                                                             dengan memberikan nilai  high
{
digitalWrite(pinBuzzer, HIGH);        //aktifkan Relay
}
Else
{
digitalWrite(pinBuzzer, LOW);         //nonaktifkan Relay
}
delay(200);
}

Sabtu, 22 April 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



HAK ASASI MANUSIA

1.       Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan dengan segala harkat dan martabatnya yang tinggi. Hal itulah yang membedakannya dengan makhluk lain. Hak asasi manusia ini sifat-sifatnya mendasar dan fundamental. Dalam arti, pelaksanaannya mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan harkat, martabat, dan cita-citanya. Hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada suatu garis besar, bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:

a)        John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:
1)        Hak asasi harus dikorbankan untukkepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
2)    Hak asasi semakin berkembang meliputiberbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik,ekonomi, dan sosial budaya.

b)        Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yangdimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan darihakikatnya sehingga sifatnya suci.

c)        UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak AsasiManusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat padahakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang MahaEsa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabatmanusia

Macam-macam HAM
1.        Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asas pribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
2.        Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak kepemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3.        Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal dengan hak kesamaan hukum.
4.        Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, arau saran.
5.        Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
6.        Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial budaya.

Dari macam-macam hak asasi manusia di atas, yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah :
a)        Hak untuk hidup
b)        Hak untuk mendapat pekerjaan
c)        Hak kemerdekaan dan keamanan
d)        Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
e)        Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
f)         Hak untuk memiliki suatu benda
g)        Hak untuk mengeluarkan pendapat
h)        Hak bebas dalam memeluk agama
i)         Hak untuk berdagang
j)         Hak untuk mendapat pendidikan
k)        Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
l)         Dan masih banyak lagi.

Berikut ini Pasal-pasal tentanag Hak asasi manusia ( HAM ) di Indonesia :
Pasal 27 UUD 1945 :
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya.
2.    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28 B
1.  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2. Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

Pasal 28 D
1.  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2.   Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3.    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4.    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

Pasal 28 E
1.   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2.   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3.    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G
1.    Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 H
1.   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3. Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4.    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I
1.  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2.  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3.   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4.  Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
5.    Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

Pasal 29
1.    Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
2.  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal 30 ayat (1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 31
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2.    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 32 Ayat (1)
Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pasal 33
1.    Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya untukkemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1.  HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.   HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.  HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).


REFERENSI
UUD 45 dengan amandemen

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



DEMOKRASI

1.    KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

A)      Prinsip-prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1)        Kedaulatan rakyat
2)        Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3)        Kekuasaan mayoritas
4)        Hak-hak minoritas
5)        Jaminan hak asasi manusia
6)        Pemilihan yang bebas dan jujur
7)        Persamaan di depan hukum
8)        Proses hukum yang wajar
9)        Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10)    Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11)    Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

B)      Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1)      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil
2)        Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

C)      Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1)        Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung(perwakilan).
2)        Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3)        Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4)     Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

2.    BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1)        Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2)        Pemerintahan Republik

1.        Pemerintahan Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos  yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.
a)        Monarki mutlak
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.Monarki konstitusional
b)        Monarki konstitusional
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
c)        Monarki Parlementer
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.

2.        Pemerintahan Republik
berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan Republik dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
a)   Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b)  Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c)   Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
d)        Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif.

Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
a)        Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
b)        Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
c)        Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

3.        PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAULUAN BELA NEGARA
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa danbernegara.
Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelarn setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemedekaan, kedaulatan negara, persatuan dn kesatuan bangsa, keutuhan wilayah nusantara serta nilai-nilai pancasila dan UUD’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasa27 ayat(3), bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara. Hal ini menunjukan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup 2 arti:
1)    bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD’45 da perundang-undangan yang berlaku.
2)    bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuaidengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara:
1)        Pengalaman sejarah perjuangan republik indonesia
2)        Keadaan penduduk yang besar
3)        Kedudukan wilayah geografis nusantara yang srategis
4)        Kekayaan sumber daya alam
5)        Perkembangan kemajuan iptek
6)        Kemungkinan timbulnya bencana alam.



DAFTAR PUSTAKA
1. SUMBER 1
2. SUMBER 2
3. SUMBER 3
4. SUMBER 4